KASUS
KOPERASI KE-1
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening
nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin,
tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP
A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut
menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi,
jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini
masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah.
KOMENTARNYA:
Menurut saya seharusnya para pengurus koperasi
dipilih yang memiliki kredibilitas tinggi agar koperasi bisa lebih maju dan
tidak terjadi macetnya dana nasabah seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam Nuansa
Pelangi Indonesia. Dan seharusnya para nasabah koperasi bisa lebih cermat dan
lebih teliti dalam hal keberlangsungan koperasi. Tidak lepas tangan, sehingga
bila terjadi hal yang tidak diinginkan dapat di cegah atau paling tidak
resikonya dapat lebih di minimalisir.
KASUS
KOPERASI KE-2
Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan
Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan
fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar
rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda
yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering
mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama
KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat
adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem
adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong
kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan
kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda
Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta
per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi
dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya
mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya,
diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga
banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut.
Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari
golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak
pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital
investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital
Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM
menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan
menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa
anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada
yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM
menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi
ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital
tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk
duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan
‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya
dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5
juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari
2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700
milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan
meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil
penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya
separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar
uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati
Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak
merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga
pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan,
agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
KOMENTARNYA:
Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada
masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan
terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang
menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak
masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu
tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150%
hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM.
Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka
150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak
ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para
pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM
selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam
mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun
Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa
mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam
dan kurangya pendidikan.
SUMBER-SUMBER:
http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/kasus-koperasi.html
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/kasus-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar