Sabtu, 09 November 2013 1 komentar

250 Istilah Dalam Ekonomi

1.       AD : Permintaan Agregat
2.       AS : Penawaran Agregat
3.       AE : Pengeluaran Agregat
4.       ATC : Biaya total rata-rata
5.       AVC : Biaya variable rata-rata
6.       C : konsumsi
7.       CPI : harga indeks konsumen
8.       D : permintaan
9.       E : Ekuilibrium
10.   Fed : Federal Reserve Board
11.   G : Pengeluaran Pemerintah
12.   GDP : Produk Domestik Bruto
13.   GDP : Produk Nasional Bruto
14.   I : Pengeluaran Investasi
15.   i : Tingkat Bunga
16.   LR : Jangka Panjang
17.   LRAS : Penawaran Agregat Jangka Panjang
18.   M : Impor
19.   M1,M2,M3, dst. : Penawaran Uang
20.   MC : Biaya Marginal
21.   MEC : Efisiensi Modal Marginal
22.   MP : Produk Marginal
23.   MR : Pendapatan Marginal
24.   MRP : Produk Pendapatan Marginal
25.   OPEC : Organization of Petroleum Exporting Countries
26.   p : Harga
27.   P : Tingkat harga
28.   q : Kuantitas
29.   r : Tingkat bunga
30.   S : Penawaran
31.   SR : Jangka pendek
32.   SRAS : Penawaran agregat jangka pendek
33.   T : Pajak penghasilan
34.   TC : Biaya total
35.   TR : Pendapatan total
36.   X : Ekspor
37.   X-M : Ekspor bersih
38.   Y : Pendapatan nasional
39.   Y* : Pendapatan potensial penuh (tenaga kerja penuh)
40.   Yd : Pendapatan bersih
41.   å (sigma) : Jumlaha
42.   π (pi) : Laba
43.   η (eta) : Elastisitas
44.   ∆ (delta) : Perubahan
45.   AFC : biaya tetap rata-rata
46.   AP : produk rata-rata
47.   AC : biaya rata-rata
48.   AR : pendapatan rata-rata
49.   Harga Absolut : banyaknya uang yang harus dibelanjakan untuk memperoleh 1 unit komoditi.
50.   Keunggulan Absolut : keunggulan yang dimiliki suatu Negara terhadap Negara lain dalam memproduksi suatu komoditi.
51.   Harga Mati : harga yang secara sengaja ditentukan oleh penjual, dan bukan oleh kekuatan pasar.
52.   Agents : pengambil keputusan, termaksud rumah tangga, perusahaan dan badan pemerintah.
53.   Permintaan Agregat : total pembelian yang diinginkan oleh semua pembeli terhadapa output perekonomian.
54.   Gejolak Permintaan Agregat : suatu pergeseran dalam kurva permintaan agregat.
55.   Pengeluaran Agregat : pengeluaran total terhadap output akhir perekonomian,
AE = C + I + G + ( X – M )
56.   Kurva Permintaan Agregat, Kurva AD : menghubungkan jumlah total output yang akan diminta dengan tingkat harga output itu.
57.   Kurva penawaran agregat, kurva AS : menghubungkan jumlah total output yang akan diproduksi dengan tingkat harga output itu.
58.   Gejolak penawaran agregat : suatu pergeseran dalam kurva penawaran agregat
59.   Gejolak permintaan agregat : suatu pergeseran dalam kurva permintaan agregat
60.   Anuitas : sejumlah uang tertentu yang dibayarkan menurut interval tertentu, selama periode yang di tentukan.
61.   Hukum antitrust : hokum yang dirancang untuk melarang perolehan dan penerapan monopoli oleh perusahaan bisnis
62.   Apresiasi : kenaikan nilai mata uang domestic di pasar bebas, dinyatakan dalam mata uang asing
63.   Elastisitas busur : ukuran tentang drajat respon rata-rata kuantitas terhadap harga pada suatu interval kurva permintaan
64.   Alokasi sumber daya : pendistribusian faktor-faktor produksi yang tersedia untuk berbagai jenis pengunaan yang mungkin.
65.   Anggaran berimbang : situasi yang terjadi apablia pendapatan yang sekarang persis sama dengan pengeluaran yang sekarang
66.   Pengganda anggaran berimbang : perubahan pendapatan dibagi dengan perubahan pembiayaan pengeluaran pemerintah yang dibiayai pajak.
67.   Kebijakn pertumbuhan berimbang : kebijakan yang dirangsang untuk menghasilkan pertumbuhan yang simultan di semua sektor ekonomi.
68.   Perkiraan neraca pembayaran : ringkasan catatan transaksi suatu Negara yang menyangkut pembayaran, atau penerimaan dengan valuta asing.
69.   Defisit neraca pembayaran : situasi dimana penerimaan pada transaksi berjalan dan neraca modal lebih kecil daripada pembayaran
70.   Surplus neraca pembayaran : situasi dimana penerimaan pada transaksi berjalan dan neraca modal melebihi pembayaran
71.   Neraca perdagangan : selisih antara nilai eksport dengan nilai impor barang-barang
72.   Neraca : laporan keuangan yang menunjukan kekayaan perusahaan dan kewajiban terhadap kekayaan itu pada saat tertentu
73.   Surat utang bank : kertas berharga yang diterbitkan bank-bank komersial
74.   Barter : system dimana barang dan jasa diperjualbelikan langsung dengan barang dan jasa lainnya
75.   Black market : situasi yang terjadi bila barang dijual secara tidak resmi
76.   Obligasi : bukti utang dalam jumlah dan jadwal pembayaran bunga tertentu
77.   Boikot : penolakan secara bersama-sama untuk membeli dan menjual suatu komoditi tertentu
78.   Harga impas : harga dimana perusahaan benar-benar mampu menutup semua biayanya
79.   Tingkat impas pendapatan : situasi ketika total pengeluaran konsumsi sama denga total
80.   pendapatan disposebel
81.   Sisa anggaran : silisih antara total pendapatan dengan total pengeluaran pemerintah
82.   Defisit anggaran : pendapat berada di bawah pengeluaran
83.   Surplus anggaran : pendapatan berada di atas pengeluaran
84.   Siklus ekonomi : pola jangka panjang fluktuasi tingkat kegiatan ekonomi yang teratur
85.   Kapasitas : tingkat output yang berkaitan dengan total biaya rata-rata jangka pendek yang minimum
86.   Modal : factor produksi yang terdiri dari semua perlengkapan pabrik untuk proses produksi selanjutnya
87.   Neraca modal : bagian dari perkiraan neraca pembayaran yang mencatat pembayaran / penerimaan yang timbul dari impor dan ekspor modal keuangan jangka panjang dan jangka pendek
88.   Peningkatan modal : penambahan modal pada proses produksi sehingga meningkatkan ratio modal terhadap tenga kerja
89.   Kapitalis : seseorang yang memiliki barang-barang modal
90.   Sistem ekonomi kapitalis : system ekonomi dimana kepemilikan modal terutama dikuasai oleh swasta dan bukan oleh pemerintah
91.   Nilai kapitalisasi : nilai harta yang diukur berdasarkan nilai sekarang atas arus pendapatan yang diharapkan akan diperoleh
92.   Rasio modal tenga kerja : suatu ukuran besarnya modal per-pekerja dalam suatu perekonomian
93.   Rasio modal output : rasio antara modal terhadap nilai output tahunan yang diproduksi oleh modal itu
94.   Persediaan modal : kuantitas agregat dari barang modal suatu Negara
95.   Perluasan modal : penambahan modal pada proses produksi supaya proporsi faktor-faktor produksinya tidak berubah
96.   Kartel : organisasi para produsen yang sepakat untuk menjadi satu penjual tunggal
97.   Bank sentral : bank yang bertindak sebagai banker bagi system perbankan komersial dan seringkali juga bagi pemerintah
98.   Sertifikat deposito : deposito berjangka yang dapat di negosiasikan dan mempunyai suku bunga yang lebih tinggi dari pada deposito berjangka biasa
99.   Ceteris paribus : biasanya digunakan dalam dunia ekonomi untuk menunjukan bahwa semua variable kecuali satu variable yang disebutkan, diasumsikan tidak berubah
100.  Perubahan permintaan : kenaikan atau penurunan kualitas yang diminta pada tiap harga yang mungkin dari suatu komoditi
101.  Perubahan dalam jumlah yang diminta : kenaikan atau penurunan dalam jumlah tertentu yang dibeli pada harga tertentu
102.  Perubahan dalam jumlah yang ditawarkan : kenaikan atau penurunan barang dalam jumlah tertentu yang ditawarkan pada harga tertentu
103.  Perubahan dalam penawaran : keniakan atau penurunan kuantitas yang ditawarkan pada tiap harga yang mungkin dari suatu komoditi
104.  Angkatan kerja sipil : jumlah total orang yang bekerja, termaksud mereka yang bekerja sebagai militer, ditambah dengan jumlah yang menganggur
105.  Pasar imbang : situasi pasar dimana para pembeli mampu membeli semua yang mereka inginkan dan penjual telah mampu menjual semua yang mereka inginkan pada harga yang berlaku
106.  Rumah kliring : lembaga dimana utang-utang antar bank yang timbul dari transfer cek-cek antara bank-bank dihitung
107.  Ekonomi tertutup : ekonomi yang tidak memiliki perdagangan luar negri
108.  Perkumpulan tertutup : serikat pekerja yang memiliki hak tawar menawar secara ekslusif bagi semua anggotanya, dan hanya anggota serikat kerja saja yang dapat dipekerjakan
109.  Tawar-menawar kolektif : proses yang terjadi antara serikat pekerja dan pengusaha sampai pada suatu persetujuan dan melaksanakan persetujuan itu
110.  Kolusi : suatu kesapakatan antara para penjual untuk bertindak seperti penjual tunggal
111.  Ekonomi komando : system ekonomi dimana putusan pemerintah mempunyai pengaruh kuat terhadap alokasi sumber daya
112.  Bank komersial : lembaga yang dimiliki swasta, berorientasi mencari laba, melakukan pemindahan dana jika di instruksikan dengan cek memberikan pinjaman dan melakukan investasi lainnya
113.  Kebijakn perdagangan : berbagai pembatasan atas arus bebas barang dan jasa antar Negara
114.  Komoditi : sesuatu yang dapat dipasarkan yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan
115.  Pasar bersama : serikat pabean dengan ketetapan tambahan bahwa factor produksi dapat bergerak bebas diantara para anggota
116.  Sumber kekayaan bersama : sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh siapa pun dan dapat digunakan oleh siapa saja
117.  Saham biasa : bentuk penyertaan modal yang mengandung hak suara, kekayaan bersih dan laba perusahaan
118.  Keunggulan komparatif : kemampuan suatu negara untuk memproduksi komoditi tertentu dengan biaya oportunitas produk-produk lain yang lebih rendah dari pada Negara lain
119.  Statistika komparatif : turunan dari prediksi dengan menganalisis pengaruh suatu perubahan pada beberapa varaiabel eksogen terhadap posisi keseimbangannya
120.  Devaluasi Bersaing : serangkaian evaluasi terhadap nilai tukar oleh sejumlah Negara
121.  Komplemen : dua komoditi yang digunakan secara bersama sama satu sama lain
122.  Rasio konsentrasi : sebagian dari total penjualan pasar yang dikendalikan oleh sebagian perusahaan industri besar
123.  Industri biaya konstan : suatu industry dimana biaya-biaya dari perusahaan yang paling efisien akan tetap konstan meski sedang mengalami kontraksi dalam jangka panjang
124.  Konsumerisme : suatu gerakan yang menonjolkan konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan umum 
125.  Indeks harga konsumen (IHK) : suatu ukuran harga rat-rata berbagai komoditi yang biasanya dibeli rumah tangga
126.  Surplus konsumsi : selisih antara nilai total yang ditempatkan konsumen pada semua unit komoditi tertentu yang dikonsumsi
127.  Konsumsi : tindakan menggunakan komoditi baik barang maupun jasa
128.  Fungsi konsumsi : hubungan antara jumlah pengeluaran konsumsi yang diinginkan dengan semua faktor yang menentukannya
129.  Pasar yang mampu bersaing : pasar mampu bersaing sepenuhnya jika tidak ada biaya tertanam untuk masuk atau keluar
130.  Perseroan terbatas : bentuk organisasi bisnis dimana perusahaan merupakan badan hukum tersendiri yang terpisah dari para pemilik dan kepemilikannya
131.  Biaya : bagi perusahaan yang memproduksi, nilai input yang digunakn untuk menghasilkan output
132.  Analisis keefektifan biaya : analisis biaya program dengan tujuan menemukan cara berbiaya termurah untuk mencapai hasil tertentu
133.  Minimasi biaya : implikasi dari maksimasi laba bahwa perusahaan akan memilih metode untuk menghasilkan output tertentu dengan biaya terendah
134.  Serikat ahli : serikat yang diorganisasikan untuk mengabungkan para pekerja yang punya keterampilan dan pekerjaan tertentu
135.  Penjahatan kredit : penjahatan dana yang tersedian diantara para peminjam dalam situasi kelebihan permintaan pinjaman pada suku bunga yang berlaku
136.  Data antar bagian : beberapa pengukuran dan pengamatan yang berbeda, yang dibuat pada waktu yang bersamaan
137.  Pengaruh pendesakan : penurunan pengeluaran perorangan yang disebabkan oleh kenaikan suku bunga yang mengikuti kebijakan fiscal
138.  Transaksi berjalan : bagian dari perkiraan neraca pembayaran yang mencatat pembayaran dan penerimaan yang ditimbulkan dari perdagangan barang dan jasa
139.  GDP nilai sekarang : yang dinilai berdasrkan harga-harga yang berlaku pada saat pengukuran
140.  Serikat pabean : sekelompok Negara yang bersepakat untuk mengadakan perdagangan bebas di antara mereka sendiri
141.  Pengangguran bersifat siklus : karena kelebihan pengangguran friksional dan structural
142.  Hutang : jumlah yang dipinjam oleh seorang kreditor , termaksud bank dan lembaga keuangan lainnya
143.  Tenggang keputusan : periode waktu antara timbulnya masalah dengan tercapainya keputusan mengenai apa yang harus dilakukan
144.  Deflasi : pengurangan tingkat harga umum
145.  Permintaan : hubungan menyeluruh antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli konsumen selama periode waktu tertentu
146.  Kurva permintaan : grafik yang menggambarkan hubungan antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli selama periode waktu tertentu dengan harga komoditi tersebut
147.  Rekening giro : simpanan dibank yang dapat ditarik sesuai permintaan dan dapat dipindah bukukan denga cek
148.  Permintaan terhadap uang : jumlah total uang beredar yang ingin dipegang masyarakat untuk berbagai keperluan
149.  Inflasi permintaan : kenaikan inflasi yang disebabkan karena adanya kelebihan permintaan agregat
150.  Schedule permintaan : table yang menunjukan hubungan antara kuantitas komoditi yang akan dibeli konsumen selama periode tertentu
151.  Uang giral : uang milik masyarakat yang disimpan dalam bentuk giro pada bank-bank komersial
152.  Depresiasi : turunnya nilai mata uang domestic di pasar bebas, terhadap nilai mata uang asing
153.  Depresi : periode dimana kegiatan ekonomi sangat rendah dengan tingkat pengangguran tinggi
154.  Permintaan turunan : permintaan terhadap factor produksi tertentu
155.  Negara maju : Negara-negara berpendapatan tinggi didunia
156.  Negara berkembang : Negara-negara yang berpendapatan rendah dibawah Negara maju
157.  Produk unik : produk yang cukup berbeda terhadap yang lainnya dalam satu industry
158.  Beban langsung : jumlah uang untuk pajak yang dikumpulkan dari para pembayar pajak
159.  Investasi langsung : dimana penanam modalnya memiliki control langsung melalui hak suaranya
160.  Tingkat diskonto : tingkat bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus pembayaran di masa yang akan datang untuk memperoleh nilai sekarang
161.  Tenaga kerja pesimis : orang yang ingin bekerja, tetapi berhenti mencari pekerjaan karena tidak ada lowongan pekerjaan
162.  Kebijakan fiscal bebas : kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi setiap keadaan ekonomi yang khusus apabila terjadi
163.  Disekuilibrium : apabila terdapat kelebihan permintaan ataupun kelebihan penawaran
164.  Laba yang dibagikan : laba yang dibayarkan pada pemilik perusahaan
165.  Dividen : bagian dari laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham perusahaan
166.  Duopoli : industry yang terdiri dari 2 perusahaan
167.  Efisiensi ekonomis : metode memproduksi setiap output dengan biaya paling murah
168.  Pertumbuhan ekonomi : kenaikan riel, atau harga kkonstan, GNP potensial
169.  Skala ekonomis : penurunan biaya per unit output yang dihasilkan dari ekspansi output
170.  Ekonomi : serangkaian kegian produksi dan konsumsi yang saling berkaiatan
171.  Permintaan elastis : situasi dimana presentase perubahan harga tertentu mengakibatkan
presentase perubahan yang lebih besar dalam kuantitas yang sama
172.  Elastisitas permintaan : ukuran besarnya respon dari kuantitas komoditi yang diminta terhadap perubahan harga pasar
173.  Elastisitas penawaran : ukuran besarnya respon dari kuantitas komoditi yang ditawarkan terhadap perubahan harga pasar
174.  Kondisi ekuilibrium : kondisi yang harus dipenuhi jika pasar atau sector ekonomi berada pada keadaan ekuilibrium
175.  Modal ekuitas : dana yang disediakan oleh para pemilik perusahaan yang pengembaliannya pada laba perusahaan
176.  Nilai tukar : harga mata uang suatu Negara yang dinyatakan dalam mata uang lain dapat dibeli atau dijual
177.  Pajak cukai : pajak atas penjualan komoditi tertentu
178.  Eksternalitas : berbagai pengaruh baik atau buruk, terhadap pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam proses produksi
179.  Pasar faktor produksi : pasar tempat penjualan jasa berbagai factor produksi
180.  Mobilitas faktor produksi : suatu keadaan apabila factor-faktor produksi dapat dipertukarkan penggunaannya
181.  Jasa factor produksi : digunakan untuk menghasilkan output
182.  Factor-faktor produksi : sumber daya yang digunakan dalam memproduksi barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan
183.  Uang fiat : uang kertas atau pun uang logam yang tidak didukung dan tidak dapat dipertukarkan menjadi yang lainnya, tetapi masih sebagai mata uang yang sah
184.  Barang jadi : barang-barang yang tidak digunakan sebagai input oleh perusahaan lain, tetapi di produksi untuk di konsumsi
185.  Perusahaan : suatu unit yang menggunakan factor-faktor produksi dan menghasilkan barang dan jasa untuk dijual kepada yang lain
186.  Kebijakan fiscal : penggunaan kegiatan menaikan pendapatan dan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usahanya mempengaruhi variable makro seperti GNP dan lapangan kerja
187.  Biaya tetap : biaya yang tidak berubah mengikuti biaya output
188.  Investasi tetap : investasi dalam bentuk pabrik dan peralatannya
189.  Valuta asing : mata uang atau berbagai klaim terhadapnya
190.  Barang bebas : komoditi dengan kualitas yang ditawarkan melampaui kuantitas yang diminta pada harga nol (0)
191.  Pengangguran friksional : disebabkan bahwa kenyataan untuk berpindah dari pekerjaan satu ke pekerjaan lainnya memerlukan waktu
192.  Pasar barang : pasar dimana output barang dan jasa dijual
193.  Pembelian pemerintah : termaksud semua pengeluaran pemerintah dalam membeli barang dan jasa yang sedang diproduksi
194.  Produk homogen : setiap unit produk yang tampak serupa dengan unit lainnya
195.  Kuota impor : batas yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai kuantitas komoditi asing yang masuk ke negeri itu selama periode tertentu
196.  Efek pendapatan : pengaruh pada kuantitas yang diminta karena perubahan pendapatan riel
197.  Kebijakan pendapatan : setiap campur tangan langsung oleh pemerintah untuk mempengaruhi pembentukan upah dan tenaga kerja
198.  Kurva indeferen : kurva yang menggambarkan semua kombinasi dari 2 komoditi yang memberikan sejumlah keputusan yang sama
199.  Peta indeferen : satu set kurva indeferen yang didasarkan pada sekumpulan preferensi rumah tangga tertentu
200.  Industri : sekelompok perushaan yang memproduksi barang yang sejenis
201.  Permintaan inelastis : situasi dimana presentase perubahan harga tertentu hanya mengakibatkan presentase yang lebih kecil dari perubahan kuantitas yang diminta
202.  Barang inferior : barang yang mempunyai elastisitas terhadap pendapatan negative
203.  Inflasi : kenaikan rata-rata semua tingkat harga
204.  Infrastruktur : berbagai instalasi dan kemudahan dasar yang sangat diperlukan masyarakat dalam melakukan perdagangan
205.  Injeksi : pendapatan yang dihasilkan perusahaan domestic yang tidak timbul dari pengeluaran rumat tangga domestic
206.  Inovasi : pengenalan suatu penemuan kedalam metode produksi
207.  Input : bahan baku dan berbagai jasa factor produksi yang digunakna dalam proses produksi
208.  Bunga : pembayaran atas penggunaan uang pinjaman
209.  Suku bunga : harga yang harus dibayar dari setia dolar yang dipinjam per tahun
210.  Barang perantara : semua output yang digunakna sebagai input oleh produsen lain untuk tahap produksi
211.  Internalisasi : suatu proses yang mengakibatkan produsen mempertimbangkan pengaruh eksternal sebelumnya
212.  Temuan : penemuan sesuatu yang baru, seperti produk baru
213.  Persediaan : persediaan yang dipertahankan perusahaan untuk meredakan pengaruh fluktuasi jangka pendek dalam produksi
214.  Tenaga kerja : factor produksi yang tediri dari semua kontribusi fisik dan mental yang disediakan orang
215.  Kurva laffer : grafik yang menghubungkan pendapatan yang dihasilkan dengan tariff pajak marginal
216.  Hukum permintaan : bahwa harga pasar dan kuantitas yang diminta dipasar berhubungan terbalik satu sama lain
217.  Alat pembayaran sah : benda yang menurut hokum harus diterima sebagai alat untuk membeli barang dan jasa
218.  Harga batas : harga minimum yang dapat diterapkan oleh perusahaan baru yang memasuki pasar tanpa menderita rugi
219.  Likuiditas : tingkat kemudahan dan kepastian suatu harta untuk dicairkan menjadi alat tukar dalam system ekonomi
220.  Titik balik terendah : titik dasar siklus bisnis
221.  Utilitas marginal : tambahan keputusan yang diperoleh seorang pembeli dari mengkonsumsi tambahan 1 unit barang
222.  Pasar : tempat berlangsungnya negosiasi pertukaran komoditi
223.  Ekonomi pasar : suatu masyarakat yang melakukan spesialisasi dalam aktivitas produksi
224.  Kegagalan pasar : kegagalan system pasar bebas untuk mencapai efisiensi alokatif yang optimal
225.  Sector pasar : bagian dari suatu perekonomian dimana komoditi dibeli dan dijual
226.  Markup : jumlah yang ditambahkan pada biaya untuk menentukan harga
227.  Uang : setiap benda yang pada umunya sebagai alat pembayaran / pertukaran
228.  Jumlah uang beredar : total kuantitas uang dalam perekonomian pada waktu tertentu
229.  Monopoli : situsi pasar yang output industrinya dikontrol oleh penjual tunggal
230.  Monopsoni : situasi pasar yang didalamnya hanya terdapat pembeli tunggal
231.  Hutang nasional : volume hutang pemerintah pusat yang sedang berjalan
232.  Pendapatan nasional : nilai total output dan nilai pendapatan yang timbul oleh produksi output tersebut
233.  Barang normal : barang-barang yang mempunyai elastisitas pendapatan positif
234.  Oligopoli : struktur pasar yang industrinya didominasi oleh sejumlah kecil perusahaan yang saling bersaing
235.  Petrodolar : uang yang dihasilkan oleh Negara-negara pengekspor minyak
236.  Batas harga tertinggi : harga maksimum yang diijinkan
237.  Batas harga terendah : harga minimum yang diperbolehkan
238.  Aset atau harta atau aktiva : sumber-sumber ekonomi yang di miliki oleh perusahaan
239.  Cost atau biaya atau beban : nilai yang di ukur dengan uang untuk memperoleh barang/ jasa atau semua pengorbanan ekonomis yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan.
240.  Profit plan : sebuah rencana dari manajemen perusahaan yang berisi seluruh tahap operasi yang akan di canangkan untuk masa yang akan datang sehingga bisa memperoleh laba seperti yang diinginkan.
241.  Break even point/ titik impas : Suatu keadaan dimana perusahaan atau usaha dalam kondisi tidak mendapatkan laba atau menderita rugi. Bisa juga saat dimana memulai usaha dan mencapai tahap break even point dimana semua modal sudah tertutupi dan menuju keuntungan.
242.  Product cost/ biaya produksi : Biaya yang dikeluarkan saat perusahaan berproduksi mengolah bahan baku menjadi produk jadi.
243.  Equity : Merupakan modal yang ditanamkan oleh  investor, bisa berupa  saham ataupun aktiva lainnya.
244.  Accounting : Suatu kegiatan jasa yang berfungsi untung menyajikan informasi kuantitatif yang bersifat keuangan.
245.  Average cost : Biaya rata-rata dari jumlah total semua biaya yang dikeluarkan perusahaan saat proses produksi.
246.  Cost accounting/ akuntansi biaya : Proses dari accounting yang meliputi pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk dan jasa.
247.  Merger : Sebuah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu nama perusahaan.
248.  Capital : modal, faktor produksi yg digunakan untuk menghasilkan produk lainnya.
249.  Cost (biaya) : segala pengeluaran yang berhubungan dgn hasil yang diharapkan dimasa yang akan dating
250.  Ceiling price : harga eceran tertinggi.

Sabtu, 05 Oktober 2013 0 komentar

Perekonomian Indonesia Saat Ini dengan Pola deduktif-Induktif

Perekonomian Indonesia saat ini sedang dalam keadaan yang tidak stabil. Banyak sekali faktor yang menyebabkan ketidakstabilan ini, salah satunya adalah kemerosotan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang lumayan membuat masyarakat yang paham akan ekonomi ketar-ketir. Kemerosotan nilai tukar rupiah ini berdampak pada banyak aspek, salah satunya dalam hal bahan pangan. Kenapa nilai tukar rupiah bisa merosot begitu tajam hingga menembus angka Rp 11.500 ?

Dengan kondisi kurs yang mulai melemah seperti ini, mungkin saja akan menjadi awal krisis di Indonesia. Namun entah mengapa pemerintah masih enggan menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis. Apabila pemerintah hanya berdiam diri saja tanpa mengambil tindakan lebih lanjut, ditakutkan bahwa Indonesia akan mengalami krisis seperti yang terjadi di perekonomian global saat ini. Maka, dari itu sangat diperlukan kepekaan dan kecepat tanggapan pemerintah dalam menanggapi masalah ini dan cepat cari solusi agar keadaan ini tidak membuat masalah yang lebih besar.

Akibat kemerosotan kurs ini berdampak pada harga pangan di Indonesia, salah satu bahan pangan yang sangat mengalami kenaikan karena kemrosotan nilai tukar rupiah ini adalah kedelai. Kedelai adalah bahan komoditi yang sangat dibutuhkan oleh warga Indonesia, sayangnya bangsa Indonesia masih harus mengekspor kedelai ini. Produksi kedelai di Indonesia masih kalah banyak dan kalah saing dengan kedelai dari luar negeri. Hal ini yang menjadi penyebab melonjaknya harga kedelai hingga membuat para pengrajin tempe dan tahu yang seluruh proses kegiatannya sangat memerlukan kedelai menjadi resah dan tidak sedikit pula yang mogok berjualan.

Perekonomian Indonesia tidak seimbang, bila di lihat dari berbagai kota yang ada di Indonesia penyebaran ekonominya masih tidak merata. Di jakarta yang sebagai ibukota dari Indonesia saja masih banyak terlihat ketimpangan sosialnya. Di satu kawasan berderet rumah-rumah mewah dan gedung-gedung menjulang tinggi menunjukkan strata sosial tinggi bagi orang yang menempatinya. Namun, masih banyak pula rumah-rumah yang terbuat dari kardus yang berdiri di lahan yang tidak layak dijadikan pemukiman, yang jelas menggambarkan strata sosial orang yang menempatinya. Hal ini menunjukkan betapa "jomplang" kesejahteraan masyarakat yang ada di Indonesia.

Bila dilihat kondisi ekonomi Indonesia dari PDB sangat membawa angin segar, karena PDB Indonesia menempati posisi 18 dari 20 negara dengan PDB terbesar di dunia. Hanya ada 5 Negara Asia yang masuk daftar Bank Dunia. Kelima Negara tersebut adalah, Jepang (urutan ke-2), China (urutan ke-3), India (urutan-11), dan Korea Selatan (urutan-15). Indonesia yang sekarang memiliki PDB mencapai US$700 milyar boleh berbangga. Apalagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencatat rekor terbaik se-Asia Pasifik pada tahun 2010.

Ini semua tugas pemerintah dan semua masyarakat untuk menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia agar tidak mengalami krisis dan kesenjangan ekonomi maupun sosial terus menerus.

http://www.anneahira.com/kondisi-perekonomian-indonesia-saat-ini.htm
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=298645:rupiah-melemah-tanda-awal-krisis-ekonomi&catid=77:fokuredaksi&Itemid=131
http://www.seputarforex.com/data/kurs_dollar_rupiah/
http://yantiesitoruzz.blogspot.com/2010/04/contoh-paragraf-deduktif-induktif.html
Minggu, 30 Juni 2013 0 komentar

Tugas Softskill - Penyelesaian Sengketa Ekonomi

A. Pengertian
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).
B. Cara-Cara Penyelesaian
1. Negosiasi dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penye dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
1. Perundingan : Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2. Arbitrase : Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
3. Ligitasi : Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber-Sumber:
0 komentar

Tugas Softskill - Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1.      Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )
2.      Azas dan Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

3.      Kegiatan yang dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.       menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b.      menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c.       membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d.      melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4.      Perjanjian yang dilarang

1.      Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


5.      Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
I.            Perjanjian yang dikecualikan
a.       Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
b.      Waralaba
c.       Standar teknis produk barang dan atau jasa
d.      Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e.       Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f.       Perjanjian internasional

II.            Perbuatan yang dikecualikan
a.       Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b.      Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

III.            Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a.       Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b.      Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor


6.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopolipredatory pricing,pembagian wilayahkarteltrust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

7.      Sanksi
Apabila importir tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Referensi :